Selanjutnya tim mencari keberadaan pacamya yang bernama Bayu dan mendapat informasi bahwa pacarnya tersebut berada daerah Kabupaten. Langkat, lalu tim berangkat ke Kab. Langkat dan mengamankan pacarnya tersebut dan oleh pacarnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sunggal, Pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya membawa pelaku ke RS diri Bhayangkara untuk ditangani Medis.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
Kapolrestabes Medan mewawancarai terhadap Pelaku.Adapun keterangan dari pelaku adalah alasan pelaku berani membunuh di karenakan Korban selalu memaksa Pelaku untuk di nikahi.Di karenakan pelaku belum punya uang biaya nikah dan alibi pelaku korban sudah tidak perawan sehingga pelaku tidak mau menikahinya.
Sehingga pada hari Selasa tgl 18 Maret 2025 Pelaku mempunyai rencana untuk membunuh korban pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Pelaku menjemput korban kerumahnya dan membawa korban ke tempat kost di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban di cekek oleh pelaku hingga meninggal dunia dan kemudian korban dibawa pelaku dgn menggunakan sepeda motor dan dibuang di Jalan Glugur Rimbun Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Del Serdang tepatnya di Perkebunan Tebu.Selanjutnya pelaku membawa barang barang milik korban dan melarikan diri ke kab.Langkat.[red]