Langkat,Wahananews.co | Polsek Sunggal menggelar press reales kasus mayat seorang wanita yang dibuang di Jalan Glugur Rimbun Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/3/2025) pukul 14.00 wib.
Terkait pengungkapan kasus tindak pidana Pembunuhan dengan berencana dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti hutabarat, SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SH sebagai mana dimaksud dlm Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /B /390 /II//2025/SPKT Polsek Sunggal Polrestabes Mdn/Poldasu, tggl 21 Maret 2025 ,Pelapor Zulkarnaen abang kandung korban (40) warga Jalan Menteng I Gg. Berlian No. 7 A Kelurahan Binjai Kecamatan. Medan Denai Kota Medan.
Dalam kegiatan press realis tersebut hadir juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan ,S.I.K.,S.H,.M.Hum
Wakapolrestabes AKBP Medan Taryono Raharja,S.H.,S.I.K._ M.H, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E.,S.I.K. M.H
Baca Juga:
Drama Pengantin di Taput: Uang Sinamot Rp 20 Juta Dibawa Kabur, Berakhir di Polrestabes Medan
Kapolsek Mdn Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat, SH,MH, Wakapolsek Sunggal AKP Philip Antonio Purba,SH,MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE, Panit Reskrim Ipda M.Faizal, S.Trk, Personil Reskrim Polsek Sunggal dan Wartawan Media Cetak dan Elektronik
Adapun korban Risma Yunita (31) Warga Jalan Menteng Il Gg. Berlian No. 7 À Kel. Binjai Kecamatan. Medan Denai Kota Medan, pelaku adalah Edi Subayu (39) warga Dusun Il Desa Medan Krio Kec.lamatam Sunggal Kabupaten . Deli Serdang
Barang bukti yang diamankan 4 unit Handphone Merk Oppo warna Biru, Merk Infinix wamna putih, Merek Oppo wama hitam, Merk Realme warna hitam, satu buah dompet warna biru merek Forever Youth
Satu buah tas warna hijau armi, satu potong baju warna hitam merk puma , satu potong celana pendek warna hitam, satu potong jaket warna hijau armi, satu potong kemeja garis putih dan hitam merk Tommy Hilfiger
satu buah bra warna pink, satu potong celana pendek warna pInK, satu buah hijab warna hitam,satu) potong celana, satu) potong celana panjang warna hitam, satu) buah cincin warna emas, atu) pasang anting warna emas, satu unit sepeda motor merk honda vario warna merah BK 2026 ALK. Milik Korban
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan ,S.I.K.,S.H,.M.Hum Memimpin Kegiatan Press Realese pengungkapan Kasus Pembunuhan dan menyampaikan sbb Kapolrestabes Medan mengucapkan Salam Hormat Rekan² media yang telah Hadir dalam rangka melaksanakan press Realese kasus Pembunuhuhan yang terjadi di Jl Glugur Rimbun Kec Sunggal D.s
Kapolrestabes Medan menjelaskan dimana unit Reskrim Polsek Sunggal bersama Unit Jahtanras Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sunggal telah berhasil mengamankan 1(satu) org Pelaku tersangka berikut dengan barang bukti.
Kapolrestabes Medan menjelaskan kronologi kejadian kepada Media di mana Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sei Mencirim desa Sei Semayang ada ditemukan sesosok mayat perempuan yang diduga sebagai korban pembunuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH didampingi Panit opsnal IPDA Faizal Strk dan IPDA A.Sinulingga mendatangi TKP dan benar menemukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan terlentang sudah meninggal dunia.
Selanjutnya oleh Polsek Sunggal memanggil tim Inafis Polrestabes Medan dan selanjutnya melakukan olah TKP dan pengecekan korban kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Menindaklanjuti Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal di Pimpin oleh unit Pidum Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, Oleh tim mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar yang bemama Bayu.
Selanjutnya tim mencari keberadaan pacamya yang bernama Bayu dan mendapat informasi bahwa pacarnya tersebut berada daerah Kabupaten. Langkat, lalu tim berangkat ke Kab. Langkat dan mengamankan pacarnya tersebut dan oleh pacarnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sunggal, Pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya membawa pelaku ke RS diri Bhayangkara untuk ditangani Medis.
Kapolrestabes Medan mewawancarai terhadap Pelaku.Adapun keterangan dari pelaku adalah alasan pelaku berani membunuh di karenakan Korban selalu memaksa Pelaku untuk di nikahi.Di karenakan pelaku belum punya uang biaya nikah dan alibi pelaku korban sudah tidak perawan sehingga pelaku tidak mau menikahinya.
Sehingga pada hari Selasa tgl 18 Maret 2025 Pelaku mempunyai rencana untuk membunuh korban pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Pelaku menjemput korban kerumahnya dan membawa korban ke tempat kost di Desa Medan Krio dan di dalam kamar tersebut korban di cekek oleh pelaku hingga meninggal dunia dan kemudian korban dibawa pelaku dgn menggunakan sepeda motor dan dibuang di Jalan Glugur Rimbun Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Del Serdang tepatnya di Perkebunan Tebu.Selanjutnya pelaku membawa barang barang milik korban dan melarikan diri ke kab.Langkat.[red]