Langkat,Wahananews.co | Polsek Sunggal menggelar press reales kasus mayat seorang wanita yang dibuang di Jalan Glugur Rimbun Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/3/2025) pukul 14.00 wib.
Terkait pengungkapan kasus tindak pidana Pembunuhan dengan berencana dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti hutabarat, SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SH sebagai mana dimaksud dlm Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /B /390 /II//2025/SPKT Polsek Sunggal Polrestabes Mdn/Poldasu, tggl 21 Maret 2025 ,Pelapor Zulkarnaen abang kandung korban (40) warga Jalan Menteng I Gg. Berlian No. 7 A Kelurahan Binjai Kecamatan. Medan Denai Kota Medan.
Dalam kegiatan press realis tersebut hadir juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan ,S.I.K.,S.H,.M.Hum
Wakapolrestabes AKBP Medan Taryono Raharja,S.H.,S.I.K._ M.H, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E.,S.I.K. M.H
Baca Juga:
Drama Pengantin di Taput: Uang Sinamot Rp 20 Juta Dibawa Kabur, Berakhir di Polrestabes Medan
Kapolsek Mdn Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat, SH,MH, Wakapolsek Sunggal AKP Philip Antonio Purba,SH,MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE, Panit Reskrim Ipda M.Faizal, S.Trk, Personil Reskrim Polsek Sunggal dan Wartawan Media Cetak dan Elektronik
Adapun korban Risma Yunita (31) Warga Jalan Menteng Il Gg. Berlian No. 7 À Kel. Binjai Kecamatan. Medan Denai Kota Medan, pelaku adalah Edi Subayu (39) warga Dusun Il Desa Medan Krio Kec.lamatam Sunggal Kabupaten . Deli Serdang
Barang bukti yang diamankan 4 unit Handphone Merk Oppo warna Biru, Merk Infinix wamna putih, Merek Oppo wama hitam, Merk Realme warna hitam, satu buah dompet warna biru merek Forever Youth