WahanaNews-Langkat I M Juanda Ginting (27) Seorang Nelayan Warga Jalan Pelabuhan Lingkungan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Usman (52) Warga yang sama , ditangkap aparat Kepolisian Pangkalan Brandan , Kamis (10/3/2022) Pukul 13.00 wib.
Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu m Bram Chandra SH MH menjelaskan penangkapan terduga tersangka karena adanya laporan dari warga adanya pencurian Besi Gerbok di Gudang Penyimpanan dimana atas kehilangan tersebut saksi Junaedi melihat dan Anwar melihat keduanya pada pukul 03.00 wib membaca besi dengan menggunakan becak dari depan gudang.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Dengan adanya bukti bukti tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan perintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap kedua pelaku dan akhirnya keduanya berhasil diamankan , dan setelah diinterogasi keduanya mengakui bahwa pencurian besi tersebut adalah perbuatan mereka.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota opsnal mengambil Barang bukti hasil kejahatan mereka yang dijual ketempat penampungan barang bekas (Botot) yang telah dijual dan Unit Reskrim membawa kedua pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut.