Langkat,Wahananews.co | Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut, bahwa Narkotika merupakan musuh bersama.
Sat narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki MN (52) dan HB (33) sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kamis (23/11/2023)
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Awalnya sebelum terjadinya penangkapan terhadap terduga, Tim Satnarkoba Pokres Binjai di pimpinan Kanit -2 Ipda Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut kanit-2 bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas,
Pada saat melakukan penyelidikan petugas menemukan dua orang laki-laki, saat didekati oleh petugas langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personil dapat mengamankannya keduanya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan mengaku bernama MN (52) merupakan warga Desa Ujong Baroh Kabupaten Aceh Utara dan HB (33) Warga Desa gmGampong Simpang lhee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa,
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti berupa: satu bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, satu unit Hp Iphone warna hitam dan 1satu unit Hp ViVo warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua terduga tentang asal-usul barang narkotika tersebut dan keduanya mengakui mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama AH Warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal,
Saat itu juga Tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di jalan sei kapuas kelurahan babura kecamatan medan sunggal sehingga petugas dapat mengamankan barang bukti berupa ; lima) bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat, namun terduga AH tidak ditemukan,
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen Sik melalui Kasat Narkoba AkP Irvan Pane mengatakan terhadap kedua terduga MN (52) dan HB (33) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,Jelas AKP Irvan. [red]