Langkat,Wahananews.co | Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH Sik memberikan atensi terhadap para Kapolres se jajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah Hukumnya masing-masing.
Polsek Binjai Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Abdullah Sani melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial K.L. (53) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis daun ganja kering, dimana saat itu terduga K.L. sedang berada didalam rumahnya di Mahoni Kelurahan Limau Sundai. Sabtu (16/9/2023) Pukul 20.30 wib.
Baca Juga:
Gunakan Senjata Air Soft Gun dan Parang 5 Pelaku Rampas Sepeda Motor Korban Di Binjai Barat
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga K.L. sedang berada di dalam rumahnya, yang mana KL ini sudah lama menjadi target petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas Kepolisian
Tak kalah cerdik Polisi berhasil mencium keberadaan terduga pelalu dan berhasil mendapatkannya berikut barang bukti enam belas amp ganja kering dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 24,22 gram dan satu buah kotak rokok merk bintang mas.
Terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKBP Rio Alexander Panelewen Sik [red]