Langkat,Wahananews.co | Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan tim intel Kejari Binjai berhasil mengamankan Juanda Prastowo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2018 Pemko Binjai, Selasa (30/7/2024) sekitar jam 18:00 Wib.
Dari keterangan diperoleh, Juanda diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan. Berdasarkan Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 menyatakan bahwa terdakwa Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019 dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga:
Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Narkotika
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri melalui Kasi Intel Kejari Binjai Adre Ginting ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7) membenarkan telah mengamankan JP. " Benar telah diamankan, terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya diserahkan ke Lapas Kelas II binjai" ungkap Adre melalui via seluler.
Sebelumnya, Juanda Purwanto ASN Pejabat PKK Dinas Perhubungan Pemko Binjai yang sudah menjadi daftar pencarian orang selama 3 tahun.[red]