WahanaNews-Langkat I Kejaksaan agung RI memberika penghargaan kepada kejaksaan negeri Langkat dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Jaksa Agung, Senin (15/8/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat M Abeto Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun SH, didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH, mengatakan "Penghargaan diterima Bapak Kajari Langkat yang diberikan oleh Bapak Jaksa Agung Agung Republik Indonesia., Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun SH.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Penghargaan diberikan kepada Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya.
Terlebih aturan Restorative Justice dapat dilakukan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 20202 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
"Kejaksaan negeri Langkat sejak diterbitkan regulasi ini, telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice sebanyak 16 perkara pada tahun 2021 dan 2022," ujar Sabri.
Baca Juga:
HARRIS Resort Barelang Batam Meraih Penghargaan Marketing of The Year 2024
Dia menguraikan, 12 perkara di antaranya perkara perkebunan yang disangkakan melanggar ketentuan pasal 107 huruf d subsider pasal 111 Undang-Undang RI No 30/2014 tentang perkebunan. "Kemudian 1 perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 1 perkara penadahan dengan sangkaan pasal 480 ayat (1) KUHP, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan sangkaan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 dan terakhir, 1 perkara pengancaman dengan sangkaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," tukasnya. (red)