WahanaNews-Langkat | Mewakili Wali Kota Binjai, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Binjai Dr. Harimin Tarigan, S.Si.T., S.IP., MH. MM., hadiri kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik, di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai, Jumat, 21 Oktober 2022.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-Isu Strategi Bane Raja Manalu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai Megang Sitepu, serta para peserta sosialisasi.
Baca Juga:
Membangun Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi, Pemko Binjai Gelar Jalan Santai dan Coffee Morning
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Binjai menyampaikan pemerintah kota Binjai sangat berterimakasih kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual yang telah melakukan sosialisasi kekayaan intelektual di Kota Binjai. "Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual karya anak bangsa," sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam melindungi HKI. Sebab HKI adalah aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain. "Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM di Kota Binjai semakin paham tentang pentingnya HKI agar hak cipta karya/produk dapat dipatenkan serta menjadi kekayaan intelektual di Kota Binjai," jelasnya pula.
Ia melanjutkan, adanya penghargaan atas HKI juga diharapkan menumbuhkan motivasi dan minat untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini pula, Staf Ahli berharap kedepannya dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif dan pada gilirannya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kota Binjai. (red)