Sementara itu, perwakilan manajemen Blue Night, M Sazali, menyatakan pihaknya telah menaati peraturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang diminta pemerintah. Ia menegaskan sebelumnya tempat tersebut sudah memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut dan permohonan pengurusan ulang belum disetujui dengan alasan yang tidak jelas.
"PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Perlu diketahui, lahan yang kami pakai adalah tanah milik pribadi, bukan hasil serobotan. Kami juga menyerap ratusan tenaga kerja dan membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar," ungkap Sazali.
Baca Juga:
Momen Ramadhan-Idulfitri, Sekda Kota Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Tak Timbun Beras dan Jual di Atas HET
Ia meminta Plt. Bupati Langkat bersikap adil. Diketahui di Kabupaten Langkat setidaknya terdapat tiga THM lain yang juga beroperasi, yakni Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai; Newstar di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok; serta One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.
"Jika mau disegel, segel semuanya. Cek satu per satu kelengkapan izinnya. Jangan hanya Blue Night yang ditargetkan, padahal kami yang sudah memiliki PBG. Jika ini terjadi, kami berasumsi ada pihak yang iri dan memanipulasi keputusan ini," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap, tegas, dan berlandaskan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas daerah serta keadilan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha.[red]