WahanaNews-Langkat I Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sri Ulina Ginting, S.Pd hadiri diskusi terpimpin atau uji publik RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan Kemendikbudristek secara virtual di Binjai Command Center, Senin (14/2/2022).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Revisi Undang-undang ini sebagai bagian dari Peta Jalan Pendidikan Nasional yang sebelumnya disusun sesuai UU Sisdiknas.
Baca Juga:
Pemko Binjai Bersama USAID IUWASH Tangguh Gelar Pelatihan Pembangunan SPALD-S
Terdapat sejumlah perubahan yang penting antara lain wajib belajar bagi usia 7-18 tahun; menekankan pentingnya pendidikan sepanjang hayat; pendidikan formal mencakup prapersekolahan, persekolahan, dan persekolahan mandiri; standar nasional pendidikan terdiri dari standar input, standar proses, dan standar capaian; serta tentang pendidikan tinggi. Uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat Omnibus Law yang kelak menggantikan tiga undang-undang sekaligus, yakni: UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.
Kadis Pendidikan Kota Binjai dalam kesempatan ini mengungkapkan RUU Sisdiknas membahas bagaimana rencana wajib belajar akan diaplikasikan. "Di Binjai sendiri menerapkan pendidikan 12 tahun," jelasnya. "Penerimaan siswa baru, kita wajibkan agar siswa yang masuk Sekolah Dasar itu sudah pernah mengecap Paud atau TK," terangnya lagi.
Ia pun berharap, kebijakan ini akan membuat pendidikan menjadi lebih baik. "Dimasa pandemik ini, kita melatih guru-guru untuk pembelajaran daring artinya ketika sekolah ditutup kita mengalokasi anggaran untuk melatih guru dengan aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Binjai yaitu sistem guru mengajar," paparnya pula.