WahanaNews-Langkat | Dalam upaya penyelesaian masalah sengketa lahan, Pemerintah Kota Binjai bersama Forkopimda dan DPRD Kota Binjai lakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lahan Eks HGU PTPN II di Kelurahan Bhakti Karya dan Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Kamis, (6/10/ 2022).
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah M.AP., Dandim 0203/Lkt Letkol Inf M. Eko Prasetyo, Ketua DPRD Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra, ST. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sani Ginting S.I.K, MH., Kajari Binjai M. Husein Admaja, SH.MH. Pasiintel Dim 0203/Lkt Kapten Inf Eben Ezer Pakpahan, perwakilan BPN Binjai Supratman, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva S. Camat Binjai Selatan Aldi Agustian, Kadis Kominfo Binjai Sofyan Syahputra Siregar, Kasatpol PP Binjai Hardiansyah Putra Pohan, perwakilan PTPN II Rahman, SH., para anggota DPRD Kota Binjai, Lurah Tanah Merah Agus Pulungan, Lurah Bakti Karya Hendrik Bangun, Kepala Lingkungan V Beguldah Darmawan Peranginangin, perwakilan Masyarakat Beguldah, serta perwakilan dari Kelompok Tani Mekar Jaya.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Pimpin Upacara Peringatan HUT PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional 2024
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Binjai tersbut, Wali Kota Binjai menyampaikan, untuk menyikapi permasalahan yang ada, Pemko Binjai bersama jajaran Forkopimda telah mengadakan pertemuan, salah satunya dengan mengundang OKP untuk datang ke Polres Binjai. Selain itu, peninjauan galian C sudah dilakukan, dan saluran irigasi yang ada juga telah diperbaiki. Ia pun menyarankan agar masyarakat Beguldah bergabung dengan kelompok tani Mekar Jaya untuk bersama-sama menyelesaikan masalah yang ada. Wali Kota juga menegaskan, bahwa ialah yang nantinya akan membersamai masyarakat untuk menemui gubernur terkait permasalahan lahan ini.
Rahman, SH., selaku perwakilan dari PTPN II menyampaikan memang ada tanah eks HGU ada yang dikeluarkan untuk masyarakat Bakti Karya, semua sudah ada skema penyelesaiannya. Ia pun mengimbau jika ada masyarakat yang merasa berhak menerima tanah, agar segera mengajukan nominatif dan nantinya akan dibahas oleh tim, serta diverifikasi kebenarannya, dan jika ada pertentangan nanti akan ditanyakan. Ia juga
Kajari Binjai dalam rapat tersebut menyatakan, terkait dengan lahan lahan yang sudah dilengkapi HGU ataupun eks-HGU itu sudah ada ketentuan tersendiri, dan kendalinya telah diberikan negara kepada Gubernur. "Marilah duduk bersama-sama bermufakat, kami selaku Forkopimda akan mendorong dan mendukung tetapi harus tetap dalam koridor hukum," ucapnya.
Baca Juga:
Membangun Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi, Pemko Binjai Gelar Jalan Santai dan Coffee Morning
Dandim 0203/Langkat juga menyatakan dukungan dan kesiapannya dalam melakukan pendampingan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kami dari Kodim siap melaksanakan pendampingan, kami selaku forkopimda tidak ingin adanya perpecahan agar tidak ada pertikaian di dalam masyarakat," tegasnya.
Senada, Kapolres Binjai menekankan bahwa forum yang terjalin saat ini tidaklah tentang berbicara benar atau salah, namun sebagai fasilitasi dan komunikasi yang selama ini buntu. "Kepada masyarakat Beguldah dan kelompok Tani Mekar Jaya silahkan perjuangkan haknya masing-masing tapi sesuaikan dengan jalur yang ditentukan," ucap Kapolres Binjai. (red)