Binjai,Wahananews.co | Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Binjai, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kota Binjai, Melfa Fajarina Siagian, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kominfo. Turut hadir sebagai narasumber utama, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Pelatihan Kapasitas Kader se-Sumatera Utara di Parapat
Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai. Fokus utama kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah, khususnya dalam memberikan layanan informasi kepada publik sejingga mencegah potensi sengketa informasi.
Dalam sambutannya, Sekdis Kominfo Kota Binjai, Melfa Fajarina Siagian menekankan pentingnya penguatan kapasitas pelayanan informasi di lingkungan pendidikan dasar seiring meningkatnya jumlah sengketa informasi dalam dua tahun terakhir antara sekolah negeri di Kota Binjai dengan masyarakat, LSM, maupun badan publik lainnya.
“Penting bagi setiap sekolah untuk memahami prosedur layanan informasi yang informatif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan langkah preventif agar tidak terjadi lagi sengketa informasi,” ujarnya.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Sementara itu, dalam pemaparannya, Safii Sitorus menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di satuan pendidikan guna membangun kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi sengketa informasi, baik dengan orang tua siswa, masyarakat, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Pemahaman yang baik tentang regulasi keterbukaan informasi akan membantu sekolah memberikan layanan informasi secara tepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah dapat lebih memahami peran strategis PPID serta mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.[red]