Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya Satu unit Computer Satu buah printer mrek epson, sebelas kursi merk Chitos, Kompresor Sumur bor, satu unit Amplifier, Dua unit Microfon, Satu tabung gas 3 Kg, Dua buah Handphone, tiga puluh lima kertas pembelian emas, satu kotak emas warna hijau, tiga kotak emas warna merah,tiga buah dompet, satu alat terapi tangan, dua buah kunci mobil, dua buah kunci sepeda motor,tiga buah kunci gembok, empat buah kalung, dua buah gelang kaki,dua buah cicin, lima pasang anting-Anting,dua belas gelang, dua buah pin pengadilan,dua buah pin Korpri,dua unit mobil colt Diesel,satu unit sepeda motor, dan selang pelastik merk fuso panjang 250 meter.
"Tindak pidana Narkotika sebanyak 47 Kasus dengan jumlah 59 tersangka barang bukti berhasil di sita Narkotika jenis Sabu seberat 255,4 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 87,86 gram Narkotika jenis Ekstasi 24 butir, dan serbuk ekstasi 0,20 gram," terangnya.
Baca Juga:
Motif Emosi dan Sakit Hati Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Riau Usai Bunuh Selingkuhan Istri di Langkat Sumatera Utara
"Kami akan bertindak tegas, dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras," tegas AKBP David.
AKBP David menegaskan, bahwasanya Polres Langkat, tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
"Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat Kepolisian, diharapkan wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif," ujarnya.[red]