WahanaNews-Langkat | Sebanyak 34 orang pelaku UMKM di bidang Kuliner di Kota Binjai menerima sertifikat halal. Sertifikat ini diberikan langsung oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim dan Pemerintah Kota Binjai, Kamis (12/1) di Ruang Rapat III Pemko Binjai. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai Joko Waskitono.
Dalam sambutannya, Joko Waskitono menyampaikan bahwa sertifikat halal yang diberikan merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. "Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk," ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah berupaya menuntaskan tersertifikasinya seluruh produk makanan dan minuman halal, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
Baca Juga:
Begini Cara Mengurus Biaya dan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
"Melalui penyerahan ketetapan halal bagi UMKM yang diselenggarakan hari ini, besar harapan saya, agar kita semua mampu berkomitmen untuk mendukung upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal dengan mudah dan cepat, terutama bagi umkm sektor makanan dan minuman di kota Binjai," jelasnya pula.
Ia pun meminta pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal untuk tidak terlena, jangan sampai sudah dapat sertifikat halal, dibiarkan begitu saja. Para pelaku usaha harus menjaga komitmen untuk menjaga kesinambungan halal produk yang diproduksi. "Pelaku usaha juga harus menggunakan bahan-bahan yang halal, dan menghindari bahan-bahan yang tidak halal," ucap Joko Waskitono.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kadis Koperasi Kota Binjai Megang Sitepu, serta perwakilan lembaga halal center cendikia muslim Yuswin Iskandar Yuslan, dan para pelaku UMKM kuliner Kota Binjai.(red)