WahanaNews-Langkat | Seorang IRT Nurmala Sari (37) Warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur melaporkan sepeda motor yang digelapkan KIJ alias K (32).
Peristiwa berawal Berawal, pada Kamis 03 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 Wib, anak laki-laki pelapor Risky Abdillah, ( 12) Pelajar, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy untuk membeli jarum suntik ke apotek, diperjalanan menuju apotik ia di stop oleh seorang laki-laki pelaku KIJ alias K untuk mengantarkannya ke tukang kayu di Jl. Danau Poso Km. 19.
Baca Juga:
Polsek Binjai Timur Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1445 H
Sesampainya di tempat tersebut KIJ meminjam sepeda motor tersebut kepada Rizky Abdillah dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak, namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh KIJ sampai saat ini sepeda motor tersebut belum juga di kembalikan.
Atas kejadian tsb. pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.18.000.000,-dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres Ipda Alek Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus,
Saat melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor ini pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pkl. 10.00 Wib, unit reskrim
memperoleh informasi bahwa di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur melihat seseorang seorang laki - laki pengedar narkotika yang identitasnya sama dengan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Baca Juga:
Ini Kronologis Terjadinya Penganiayaan di Depan Masjid At Taqwa KM 19 Binjai Timur
Selanjutnya personil bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan. pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan, yang kemudian diakui pelaku ganja tersebut adalah miliknya, kemudian personil membawa pelaku beserta barang bukti ke mako Polsek Binjai Timur,
Pada saat dilakukan introgasi terkait penggelapan sp. motor scoppy bahwa pelaku juga telah mengakui tentang perbuatan nya tersebut serta menjalani proses hukum di Polsek Binjai Timur dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana,
Sedangkan barang bukti ganja serta proses hukumnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai,