Langkat, Wahananews.co | Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang maraknya peredaran narkoba di jalan besar Tandam Hilir - 1 desa Tandam Hulu - 1 kecamatan hamparan perak,kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara,Jum'at (29/3/2024)
Menerima informasi tersebut Kanit -2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi awal,
Baca Juga:
Dua Pengedar Pil Ekstasi Di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara
Disaat personil melakukan penyelidikan di TKP kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan sebuah rumah dan disaat ditemukan gerak-geriknya patut untuk dicurigai, saat itu juga petugas langsung mendekati pria tersebut namun berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan pria tersebut,
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut kemudian dianya mengaku bernama NM als PUTRA (24) tinggal di Tandam Hilir-1 desa Tandam Hulu-1 kecamatan hamparan perak. Dan saat mengamankan NM als PUTRA petugas dapat menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,19 gr,
Saat itu juga Tim langsung menanyakan kepada terduga NM als PUTRA dari mana dianya memperoleh narkoba, kemudian dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak mengetahui identitasnya terang NM als PUTRA,
Baca Juga:
10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnarkoba Polres Binjai
Serta pasal yang dipersangkakan terhadap NM als PUTRA melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Pungkas AKP Samsul Bahri. [red]