WahanaNews-Langkat I Barang haram ini memang sudah sangat merusak tatanan kehidupan manusia, bukan hanya efek yang ditimbulkan oleh para penggunanya yang mayoritas laki-laki, namun juga sudah mempengaruhi kaum hawa baik memakai maupun sebagai pengedarnya,
Namun hukum adalah hukum yang harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelaku, jenis kelamin, profesi atau predikat yang disandang, jika berbenturan dengan hukum pasti ditindak, apa lagi yang berhubungan dengan Narkoba yang sudah menjadi musuh bersama, kita wajib menyatakan Perang dengan barang haram ini...
Baca Juga:
Lama Buron , Pelaku Pencurian Tas Berisikan Uang 5 Juta Ditangkap Polsek Kuala
Tidak terkecuali dengan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR ,(30) warga Dusun Balai Desa Tanjung Merahe Kecamatan . Selesai Kabupaten Langkat, terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah berkecimpung dibisnis haram narkoba ini,
Berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang kecamatan Selesai Kabupaten . Langkat bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti, sehingga pada hari Jumat 29 Juli 2022, sekira pkl. 15.00 WIB. tepatnya di Jalan Dusun Kenanga Gang.Sahabat Desa Padang Brahrang Kecamatan . Selesai Kabupaten Langkat.
Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) kepada terduga an. SR (undercover buy).di depan rumah terduga , kemudian pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga.
Baca Juga:
5 Ribu Kasus HIV Diidap oleh Ibu Rumah Tangga
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ), selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga didapatkan :
Satu buah dompet kecil yang berisikan tiga paket plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu
Satu buah plastik hitam berisikan dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik.
Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tsb. diperoleh dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri ( DPO ).
Selanjutnya Terduga SR dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut. Terhadap tersangka SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)