WahanaNews-Langkat | Sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk Unit Jatantas Polres Binjai di lokasi dan waktu terpisah. Adapun mereka berinisial PRP alias Pantri (23) warga Medan Tuntungan, SDA alias Dini (20) warga Sunggal dan AS alias Ali (21) selaku penadah hasil curian.
Salah satu di antara mereka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Timah panas pun bersarang di kaki kiri Pantri.
Baca Juga:
Satreskrim polres Binjai dan polsek Binjai Barat, berkolaborasi dan tangkap maling ranmor
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan, ketiganya merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan. "Dini dan Ali merupakan pasangan suami istri. Sementara Pantri juga residivis kasus yang sama (curanmor). Guru mereka Kaliber dan Roy, yang merupakan pemain sama, pemain curas di Jalan Lintas Sumatera," kata Rian, Sabtu 17 Juni 2023.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari korban atas nama Habib Fauzan Amri Sipayung (19) warga Kecamatan Binjai Utara didatangi oleh 3 orang tak dikenal. Satu di antaranya seorang perempuan dan menuduh korban telah memukul adiknya.
Kemudian korban diajak oleh satu satu tersangka dan dibawa ke Jalan Bengkulu, Kota Binjai. "Korban disuruh meninggalkan barang miliknya berupa tas, sepeda motor Yamaha NMax BK 6186 RBI dan HP Iphone 11 Pro ke salah satu perempuan yang tak dikenalnya, sebelum diajak ke Jalan Bengkulu," kata Rian.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Binjai tangkap 5 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan
Setibanya korban kembali ke Jalan Bengkulu, barang berharga korban dan perempuan tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polres Binjai, sesuai dengan laporan nomor LP/254/V/2023/SPKT/BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Ia menambahkan, Anggota Jatanras Polres Binjai lebih dulu mengamankan Pantri dan Dini di sekitaran Tugu Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kamis 15 Juni 2023 sore.
Kepada polisi, Pantri dan Dini mengakui perbuatannya seraya menyebut bahwa hasil curian dijual kepada Ali. Tak mau buruannya lepas, tugas luar Satreskrim Polres Binjai kemudian melakukan pengembangan.