Langkat,Wahananews.co | Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Langkat menggelar razia di cafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah hukum Polres Langkat, Minggu (29/10/2023) dinihari.
Sedikitnya, ada tujuh orang yang berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sabu.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hingga Milyaran Rupiah.
"Lokasi pertama yang didatangi personel yaitu Cafe D4 yang berada di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat. Dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pemilik cafe atas nama Khairul Akmal (48)," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut dikatakan Yudianto, dalam razia tersebut, para pengunjung juga dilalukan tes urine dil okasi. Namun tidak ada yang positif narkoba.
Tak putus asa, personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, selanjutnya mendatangi lokasi yang kedua. Adapun lokasi yang dimaksud yaitu Cafe Djati yang berada di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.
Baca Juga:
Satnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik Narkotika , Dapat Sabu Dan Senjata Api
"Hal yang serupa juga dilakukan, pemilik dan pengunjung diperiksa oleh personil. Pemilik cafe bernama Sri Hartuti (42)," ujar Yudianto.
"Namun, sebanyak lima orang pengunjung dan dua orang penjaga cafe terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pasalnya, satu paket kecil sabu ditemukan di salah seorang pengunjung berinisial AM (49)," sambungnya.
Akhirnya, ketujuh orang tersebut langsung diamankan personil Satres narkoba dan dibawa ke Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.
"Polres Langkat akan terus melakukan kegiatan seperti ini sebagai wujud nyata dalam hal memberantas penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," tutup Yudianto. (red)