WahanaNews-Langkat | Unit I Sat Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap transaksi narkotika Jenis pil ekstasi di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Senin (5/9/2022) Pukul 15.00 wib.
Bersumber dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi, Unit I Satres narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus atas perintah Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH untuk segera menangkap pelaku.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan, di sekitar lokasi dan petugas melihat seorang pria inisial LPL, (37) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan. Binjai Selatan berada di dalam gubuk tersebut untuk kemudian petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di gubuk dan badan terduga hingga akhirnya menemukan satu plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk GUCI di kantong celana sebelah kiri.
Ia mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi adalah miliknya yang diperoleh dari "A' (dpo) dengan mendapatkan upah dari A sebesar Rp. 7500/butir nya,
Selanjutnya Terduga LPL berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut, sedangkan terhadap A' masih dilakukan pengejaran dan pendalaman.(red)