WahanaNews-Langkat I M Johan (35) Warga Jalan Sudama Desa Perdamaian Dusun V Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat , Akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Binjai,Senin (31/1/2022) Pukul 20.30 wib.
Pasalnya Johan telah melakukan penganiayaan terhadap Ismail (40) di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat , Minggu (30/1/2022) Pukul 12.00 wib.Hingga menyebabkan korban mengalami luka bacak pada bagian kepala , leher dan telapak tangan dan dilarikan ke RS guna mendapatkan pertolongan.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana Sik memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K dan Team untuk melakukan penyelidikan ke Lokasi kejadian di Dusun Mancang dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti membawanya ke Mapolres Binjai guna proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Rian Permana Sik menjelaskan peristiwa ini berawal ketika
korban mendatangi pelaku dirumah nya dan menuduh pelaku selalu mencuri buah kelapa sawit milik orang tuanya.
Baca Juga:
Menyambut hari jadi humas Polri Ke -73, Polres Binjai giat Donor darah serentak
Namun tuduhan tersebut dijawab pelaku " Kan Kau yang mengajari aku mencuri" tak terima dengan tuduhan tersebut terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban mengajak pelaku berkelahi tetapi pelaku tidak mau.Lalu korban menarik kera baju pelaku dan terjadilah pemukulan.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah nya mengambil sebilah parang langsung mengejar korban, melihat hal tersebut korban melarikan diri namun korban jatuh dan tersungkur, kemudian secara membabi buta pelaku membacokkan parang nya ke bagian kepala yang mengakibatkan luka robek pada bagian dahi dan telapak tangan korban selanjutnya pelaku melarikan diri.
Sedangkan korban dibawa oleh keluarga nya dilarikan ke RS Bidadari, namun karena mengalami luka yang cukup serius korban di rujuk ke RSUP H. Adam Malik Medan untuk menjalani pengobatan.