WahanaNews-Langkat | Kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pwne SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat kerap terjadi transaksi Narkotika.Senin (28/11/2022) pukul 21.00 wib
Mendapatkan informasi tersebut AKP Irvan Pane, SH, MH memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman, SH beserta anggota timnya untuk melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki, dan tepatnya pada pukul 00.30 wib petugas melihat adanya tiga orang yang terdiri dari dua orang laki laki dan satu orang perempuan mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Tanpa membuang buang waktu petugas langsung menghampiri ke tiga orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki dengan inisial AJ dan diakui narkoba tersebut benar miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke tiga orang tersebut mengakui bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.
Adapun identitas terhadap terduga pelaku bandar narkoba yang diamankan masing - masing, AJ, (30) warga Jalan Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal MY, (25) seorang warga Tanjung Jati Kecamatan Binjai Barat dan MAA (29), warga Jalan Balai Desa kelurahan lalang kecamatan medan sunggal
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah ; 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik transparan (berat bruto 8, 17 gram) dan 2 (dua) unit hanpone merk oppo warna hitam dan Vivo warna silver,
Terhadap ketiga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. Pungkas AKP Irvan Pane. (red)