Sedangkan terhadap ZA (32) diamankan barupa ; 1 ( Satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu bruto 2.58 gram, 3 ( tiga) buah plastik klip transparan kosong, 1 ( satu) buah dompet warna biru, 1 ( satu) pipet skop, 1 ( satu) buah HP merk VIVO warna biru, 1 ( satu) unit sepeda motor merk honda vario Bk 5510 AC.
Dan terhadap kedua terduga pelaku NS als P (30) dan ZA (32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas Pane. [red]