WahanaNews-Langkat | Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil meringkus seorang pria bernama Eka Pranata Sebayang Alias Tampok, (33) warga Dusun V Tanjung Kasih Desa . Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Sabtu (12/3/2023) pukul 10.00 wib.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari salah satu warga Wahyudi (23) warta Dusun. V Tanjung Kasih Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.yang telah dianiaya pelaku pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Baca Juga:
Aniaya Korban Dengan Parang, Polsek Secanggang Amankan Pelaku
Kapolsek Salapian AKP B Ginting menjelaskan secara tertulis peristiwa berawal saat korban sedang duduk- duduk datang seorang pelajar Adit menemui korban kemudian bertanya "kenapa kau pukuli keponakannku Tegar" dan korban pun menjawab dengan spontan "tunggu dulu saya jelaskan" namun korban belum sempat menjelaskan langsung memukuli korban secara berulang ulang hingga mengakibatkan luka dibagian kepala. Tak terima dengan perlakuan tersebut korban lantas membuat laporan ke Polsek Salapian.
Setelah mendapatkan laporan Kapolsek Salapian segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda S.I Hinting SH bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku. Setelah di Introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan keponakannya yang bernama Tegar terhadap Wahyudi di Dsn V Tanjung Kasih Ds. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penganiayaan di Basement Pasar Petisah
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Salapian guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia disangkakan melanggar Pasal 170 Subs 351dari KUH.Pidana.(red)