WahanaNews-Langkat | Unit Reskrim Polsek Salapian, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel hongkong, Selasa (11/7/2023) pukul 21.30 Wib. Di dusun I Desa Poncowarno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Adapun tersangka yang diamankan Sukarman alias Karman (55) Warga Dusun I Desa Poncowarno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, dari tangannya Polisi menyita barang bukti uang kontan diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 67.000.000,_, satu buku tafsir mimpi satu lembar kertas rekapan dan dua buah pulpen.
Baca Juga:
Polsek Salapian Tangkap Seorang Pria Pelaku Pencurian Uang
Kapolsek Salapian AKP B Ginting dalam keterangan tertulisnya mengatakan kronologis penangkapan setelah Kanit Reskrim dan tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sedang melakukan perjudian jenis togel hongkong di lokasi.
Meneruskan informasi tersebut dan atas perintah Kapolsek Salapian, AKP B. Ginting memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang menerima pasangan judi jenis togel disalah satu warung milik warga
Selanjutnya personil segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria dan menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut. [red]