WahanaNews-Langkat I Diyon Supratmo (22) warga Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan V Kelurahan Beras Basah dan temannya Firman Adi (25) Warga Lubuk Kertang Langkat , diringkus Petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan , Minggu (6/2/2022) Pukul 01.30 wib
Kedua tersangka diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Janggus Lubuk Kertang Brandan Barat.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa lima bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah dompet kecil yang diduga tersangka untuk menyimpan barang bukti sabu
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra menyampaikan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lubuk Kertang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu - sabu.
Selanjut Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang dan personil turun kelokasi dan meringkas kedua tersangka dengan barang bukti sabu sabu seberat 1.11 gram , selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut.