WahanaNews-Langkat I Satnarkoba Polres Binjai kembali meringkus dua bandar sabu sabu di Jalan Danau Tondano Lingkungan VIII Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur , Jum'at (20/5/2022) Pukul 11.50 wib
Penangkapan dua bandar narkoba berawal adanya informasi yang diterima Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pene SH MH bahwa di lakasi tersebut kerap terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sabu
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Berbekal informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan sekaligus memberikan arahan kepada personil Satnarkoba guna melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya tim pun bergerak kelokasi
dengan melakukan penyamaran (under cover buy) sesuai dengan ciri - ciri yang dimaksud , petugas berkomunikasi dengan salah satu bandar untuk menyiapkan pesanan yang dimaksud dan sesuai dengan. SOP yang sudah ditentukan.
Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar, setelah menerima pesanan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS dan SP setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, Ianya mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 100.000 / paketnya , Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu - sabu tersebut dari seorang pria berinisial " IN".
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO).
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH mengatakan terhadap kedua tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Ucap Irvan Pane (red)