WahanaNews-Langkat I Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar kegiatan sosialisasi tentang penyuluhan dan penerangan hukum jaksa masuk sekolah. Kegiatan tersebut mengambil tema "Jaksa sahabat anak Indonesia". Senin (21/2/2022).
Dikesempatan tersebut Kejari turut menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai untuk memberikan sosialisasi terkait keberadaan pers dan pencegahan berita hoax.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Kasi Intel Kejari Kota Binjai, Muhammad Haris SH MH, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan salah satu program dari Kejaksaan Agung. Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar para siswa generasi penerus bangsa mengenal hukum, serta terjauhi dari hukuman.
Adapun tema sosialisasi yang diberikan Kejari dikesempatan itu, tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, mengingat saat ini penyebaran narkotika sudah sangat meresahkan. Untuk itu generasi muda penerus bangsa harus mampu terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Memiliki kegiatan yang positif seperti berolahraga, ataupun mengikuti kegiatan organisasi, merupakan salah satu cara agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika, dan yang terpenting peran orang tua serta lingkungan juga turut mendukung.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
"Apabila adik- adik ada melihat teman yang memakai narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib, atau kepada guru," pesan Haris.Kepala SMA 3 Binjai, Drs Zulkifli MM, merasa sangat senang dengan kegiatan tersebut dan berharap siswa-siswi dapat mencerna nya sebagai ilmu pengetahuan.
Ketua PWI Binjai, Arma Delisa Budi Amd yang diminta sebagai nara sumber menjelaskan, perkembangan dunia digital sangat pesat, tidak hanya remaja bahkan sampai balita pun sudah memegang android. Halaman dunia maya penuh dengan berbagai konten, sehingga tak heran berbagai berita hoax terus bermunculan.
Masyarakat sebagai penikmat berita tentunya juga harus mampu memilih keakuratan sebuah berita. Media masa dan media online sebelum menerbitkan berita tentu sudah melalui proses peliputan jurnalistik yang di himpun oleh wartawan di lapangan melalui sumber berita yang kompeten dan bertanggung jawab.
Berbeda halnya dengan media sosial tanpa melalui proses jurnalistik."Cerdaslah menyikapi berkembang media sosial, jangan langsung merespon terhadap berita yang belum pasti kebenarannya, karena ancaman UU ITE menjadi tindak pidana jika salah mengunakan Android. tegas Arma Delisa Budi. (Rum)