WahanaNews-Langkat I Tersangka BL alias UB (63) Warga Kecamatan Binjai Utara ditangkap Aparat Kepolisian Polres Binjai dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur , Kamis (31/32022) Pukul 12.00 wib.
Atas laporan seorang perempuan, IM (42) seorang Ibu rumah tangga, warga Kecamatan Binjai Utara kec. binjai utara bahwa korban masih berusia 13 tahun inisial FK dan masih berstatus pelajar.Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 225 / III / 2022 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
IM menceritakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi tanggal 20 maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terhadap korban di Jalan Perintis kemerdekaan kelurahan Kebun lada kecamatan Binjai utara, tepatnya disemak - semak kebun coklat , yang dilakukan oleh UB.
Pelaku mengajak korban ke lokasi dengan menggunakan Sepeda dayung Milik UB, kemudian memaksa korban dengan cara membuka celana korban lalu memasukkan alat kelamin pelaku kekemaluan korban dan setelah selesai pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya, Tak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai pada tanggal 22 maret 2022.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP. M. Rian Permana Sik MM setelah mendapat informasi terkait peristiwa ini selanjutnya memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S Tr.K beserta anggota Opsnal unit Jahtanras Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka BL (UB) yang sedang berada di Jalan Perintis kemerdekaan kelurahan Kebun lada kecamatan. Binjai utara.
Benar saja saja tersangka UB berada di lokasi sesuai dengan Informasi yang didapat dari orang yang dapat dipercaya, kemudian Kanit Pidum dan team Opsnal unit Jahtanras mengamankan tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Polres binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari Hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui Perbuatan cabul tersebut yang dilakukannya sebanyak dua kali terhadap korban. (red)