Langkat, Wahananews.co | Satuan reserse narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cut nyak Dhien Kelurahan Tanah tinggi Kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 22.30 wib., Minggu (17/9/2023)
Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Dimana pada hari minggu malam personil sat narkoba polres binjai sedang memonitor situasi kamtibmas, kemudian mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di daerah binjai timur,
Saat itu juga Tim langsung melakukan pengecekan ke TKP di jalan cut nyak dhien dan menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, sehingga personil melakukan pemeriksaan terhadapnya dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi dianya mengakui narkoba tersebut adalah miliknya RS (33),
Sesuai pengakuan RS (33) bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial TR (40). Saat itu juga Tim dengan gerak cepat untuk mengejar terhadap TR (40), dengan kesigapan petugas di Lapangan dapat melakukan penangkapan terhadapnya di jalan hoki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur,
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RS (33) berupa satu paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu Unit handphone merk samsung dan satu Unit sepeda motor yamaha mio warna merah No.Pol BK 2930 RAI.
Sedangkan terhadap TR (40) diamankan barang bukti berupa satu paket klip yang berisi dua paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram, satu unit timbangan elektrik dan satu buah sekop sabu.
Terhadap terduga RS(33) dan TR(40) dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat(1) untuk masing masing tersangka ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Tegas AKBP Rio Alexander Panelewen Sik. (red)