WahanaNews-Langkat | Kasat narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di dusun VII pekan simpang Namu Tating Desa Durian Lingga Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, Selasa (,4/7/2023)
Setelah menerima informasi tersebut kasat narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi, mengingat Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH Sik Msi sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba yang ada di wilayah hukum polres binjai,
Baca Juga:
Dikibusi, Dua Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berbagi tugas untuk menuju ke TKP dusun VII pekan simpang namu tating desa durian lingga kecamatan sei bingai, setelah melakukan penyelidikan kemudian tim menemukan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal dari masyarakat,
Dan takut akan buruannya kabur tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial HG (33) dan SS (56) dan keduanya tinggal di dusun VII pekan simpang namu tating desa durian lingga kecamatan sei bingei.
Saat dilakukan penangkapan terhadap HG (33) tim dapat mengamankan barang bukti berupa : 8 paket diduga narkotika jenis ganja berat bruto : 10,24 gram dan 1 lembar kertas putih (pembungkus daun ganja kering), sedangkan terhadap SS (56) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 paket narkotika jenis ganja berat bruto : 3,49 gram, uang tunai Rp. 857.000,
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
Terhadap kedua terduga pelaku SG dan SS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas Pane. [red]