WahanaNews-Langkat | Polsek Stabat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda Motor Jalan H.M Arif Kelurahan .Stabat Baru Kecamatan .Stabat Kabupaten Langkat. Senin (15/5/2023)
Polsek Stabat menyampaikan secara tertulis menjelaskan kronologis kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Sabtu, (01/5/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.
Baca Juga:
Dikibusi, Dua Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Korban bernama Mahyuzar (52) warga Dusun Suka Ramai Tengah Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Sedangkan kedua pelaku masing masing Alim Syahputra Alias Alim (50) warga Lorong Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kecamatan .Stabat Kabupaten . Langkat dan temannya Edi Amin Syahputra (51) warga Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kecamatan .Stabat Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan ke Polsek Stabat dimana peristiwa tersebut terjadi 01 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, saat korban menitipkan Sepeda motornya di penyimpanan mobil jalan HM Arif Kel.Stabat baru Kec.Stabat.
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
Kemudian korban berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke binjai untuk mengambil telur, sepulang kerja sekitar pukul 22.00 Wib korban hendak pulang ke rumah menggunakan sp.motor miliknya namun korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi penitipan, pelapor berusaha mencari sepeda motornya bersama rekan rekannya namun tidak ditemukan di sekitar lokasi.
Setelah menerima laporan pengaduan atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi- saksi dan alat bukti bahwa unit reskrim polsek Stabat mencurigai pelaku atas nama Alim Syahputra als alim selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah Edi Amin Syahputra als amin dan mengamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Stabat.[red]