WahanaNews-Langkat | Naas bagi Pelaku Pencurian sepeda motor yang merupakan warga kota datar Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang , diamankan warga setelah melarikan sepeda motor milik seorang IRT bernama Das (29)
Saat itu korban sedang melihat-lihat steling yang terbuat dari kaca di sebuah toko jalan kartini kelurahan kartini kecamatan binjai kota dan berniat untuk membelinya yang akan digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara berjualan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Komplotan Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sentani Kota
Saat itu DAS masih berada didalam toko dan dengan spontanitas korban melihat ke arah parkiran sepeda motornya yang dia parkirkan semua, namun DAS melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya duduk diatas sepeda motor dengan kondisi sudah dalam keadaan hidup mesin dan langsung dibawa lari, namun korban sempat mengejarnya dan berteriak dengan maling...maling...,
Mendengan teriakan maling tersebut dengan spontanitas masyarakat yang berada di jalan kartini langsung melakukan pengejaran.
Dimana saat itu juga waktunya menjelang berbuka puasa arus lalu lintas cukup padat sehingga masyarakat yang melakukan pengejaran dapat mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motornya kemudian warga menyerahkan terduga bersama barang bukti ke SPKT polres Binjai,
Baca Juga:
Ini Wajah Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Di Besitang Langkat
Setelah sampainya di kantor SPKT polres Binjai Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana S.I.K.,M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut,
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga dan dianya mengaku bernama IG (39) warga hamparan perak kabupaten deli serdang, kemudian juga mengakui perbuatannya serta terhadap pelaku dapat diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) buah kunci gembok dan 1 (satu) unit spd motor Honda Supra BK 6507 RZ,
Dan atas perbuatannya IG dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan. (red)