Bungkus narkoba pakai kertas permen karet, pria asal sunggal di tangkap polres Binjai
Langkat Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap bandar dengan inisial MTF (20) di TKP, jalan Jenderal Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/04/25) pukul 01.00 wib dinihari.
Baca Juga:
Sat Binmas Bersama Sat Resnarkoba Polres Binjai Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Awal terjadinya penangkapan, saat itu tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah kota Binjai, sesampainya di jalan Jamin Ginting tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan.
" Kemudian dengan niat baik hati petugas menghampirinya dengan maksud menanyakan mengapa sendiri dipinggir jalan mengingat waktu sudah menjelang pagi hari. Namun saat itu terduga langsung menghindar dan langsung melarikan diri, dengan gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya dan saat itu ditemukan padanya barang bukti narkoba berupa :
10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,06 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) lembar kertas permen karet.
Terduga MTF (20) tinggal jalan Mandala kelurahan Tanjung Rejo kecamatan Medan Sunggal, terhadapnya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Ujar kasat narkoba Akp Syamsul Bahri.
Baca Juga:
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap dua Pria Pemilik Pil Ekstasi 655 butir
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap serius dan berkomitmen untuk sikat habis yang namanya bandar narkoba di wilayah hukum polres Binjai. tegasnya.[red]