IPDA J. Sitanggang, SH beserta anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengejar bandar DM, dan tepatnya pada hari rabu tanggal 10-8-2022 pukul 01.00 petugas melakukan under cover buy dengan menggunakan kumunikasi telepon serta memesan ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp 440.000 dan sepakat untuk bertemu di TKP, jalan Jenderal Sudirman kelurahan Perdamaian kecamatan Stabat, kabupaten Langkat,
Pada saat terduga pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut petugas, personil sat narkoba polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap DM (24) tahun, mocok-mocok, alamat Sait Buttu Saribu kecamatan Pam Simalungun kabupaten Simalungundan serta melakukan penggeledahan kerumah pelaku dan di temukan BB 48 (empat puluh delapan) butir pil ektasi yang disimpan di dalam toples dan berada di kamar mandi, personil dapat mengamankan barang bukti berupa ; 50 (lima puluh) butir diduga pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 (satu) buah toples penyimpanan, 1 (satu) unit HP merk Oppo dan 1 (satu) unit sp.motor NMAX BK 3319 AIM,
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
Terhadap ketiga pemuda RA (18), HS (18) dan MAR (19) yang berada didalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait,
Sedangkan terhadap DM (24) tahun dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(red)