Langkat,Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) di TKP, jalan Apel kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/02/25) pukul 22.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku, dimana saat itu unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H., sedang melintas dijalan Jenderal Gatot Subroto, namun saat berpapasan pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY langsung tancap gas kendaraannya. Melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar refleksi akhir tahun 2024
Ketika mobil tersebut berhenti di jalan apel kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat turunlah dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga dan melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas pria yang posisi saat itu sedang didalam mobil langsung melajukan kendaraannya namun gagal total, akhirnya ketiganya berhasil ditangkap dan digelandang ke Satresnarkoba polres Binjai, pungkas Akp Junaidi, selaku kasi humas.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiganya sehingga didapati identitasnya sbb :
" J (22), swasta, desa alur gadung kecamatan sawit seberang kabupaten langkat.
" AAN (25), swasta, desa kampung hilir kecamatan batang serangan kabupaten langkat.
" IP (26), swasta, dusun III pondok XIII kampung desa mekar sawit kecamatan sawit seberang
Baca Juga:
Seorang residivis sembunyikan sabu-sabu di rak TV rumahnya, diciduk satnarkoba polres Binjai
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan terhadap seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu, ucap ketiga terduga.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat B
brutto 5,14 gram, 1 (satu) topi warna hitam merah, 1 (satu) unit hp infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.
Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas kasat Akp Syamsul Bahri, SE, MH.