Langkat, Wahananews.co | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai akhirnya menetapkan dua orang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka dari belasan remaja yang sebelumnya diamankan. Keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolres Binjai.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang yang berstatus anak atau remaja sebagai tersangka. Keduanya berinisial DP dan SA," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:
Polres Binjai Jamin Keamanan Perayaan Imlek 2576
Keduanya menurut Zuhatta, berhasil diamankan tim gabungan TNI-Polri yang tengah patroli, Minggu (21/1) lalu.
Diamankan remaja tersebut saat tim gabungan Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu, diperoleh informasi ada sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor yang akan melakukan penyerangan ke arah Pajak Rambung yang berada di Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan RR ditangkap Polisi
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Berrsama masyarakat, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap belasan pria berusia remaja tersebut.
Untuk kedua tersangka, sebut Zuhatta, disangkakan atas kepemilikan senjata tajam. "Kedua remaja ini dijerat dengan undang-undang darurat dan terancam hukuman paling lama 10 tahun," ujarnya.
Sementara remaja lainnya yang turut diamankan sebelumnya, kini dikembalikan kepada orang tua masing-masing.