Langkat,Wahananews.co | Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menyampaikan Penjelasan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Selasa (2/7/2024).
Dalam arahannya, Wali Kota Binjai menyampaikan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Wali Kota Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Binjai
"Ranperda ini telah melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang telah dirumuskan berdasarkan kesepakatan bersama," ucap Wali Kota.
Ditambahkannya, bahwa penetapan visi dan misi pada RPJPD Kota Binjai Tahun 2025-2045 yakni "Kota Binjai Yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan".
"Dari visi tersebut, adapun misi Kota Binjai yaitu mewujudkan transformasi sosial, mewujudkan transformasi ekonomi, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif, mewujudkan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas, serta mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan," jelasnya.
Baca Juga:
42 Relawan Deklarasikan Dukungan Untuk Pasangan Amir - Jiji
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Binjai telah merumuskan arah kebijakan dalam periode 5 (lima) tahunan RPJPD yang disertai dengan indikator sasaran pokok yaitu :
1. RPJMD Tahun 2025-2029 dengan arah kebijakan yaitu Penguatan Fondasi Transformasi.
2. RPJMD Tahun 2030-2034 dengan arah kebijakan yaitu Percepatan Transformasi.