WahanaNews-Langkat | Asisten Bidang Administrasi Umum Setdako Binjai Drs. Meidy Yusri menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Layanan Taspen yang terselenggara hari ini di Aula Pemko Binjai, Rabu (18/01). Turut hadir Para Kepala OPD se-Kota Binjai, Pimpinan Cabang Bank Sumut Darma Husnaidy, Finance Sector Head Taspen Dwi Adi S, Pimpinan Bidang Hubungan Pemerintah PT. Bank Sumut Ronald Regen R. Ginting Suka dan Wakil Pimpinan BNI USU Medan Wayan Arifin.
Dalam sambutannya Meidy mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/5286/SJ Tanggal 6 September 2022 Perihal Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Baca Juga:
Wisuda Tahfidz dan Pelepasan Siswa MTs dan MA Al Ishlahiyah Binjai
"Berdasarkan Permendagri tersebut, penyelenggaraan dan penggunaan KKPD dimaksud, dilaksanakan paling lambat 01 Januari 2023 pada Pemerintah Provinsi/Daerah. Sehingga langkah sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemerintah Kota Binjai dalam persiapan pelaksanaan KKPD," ucapnya.
Pimpinan Bidang Hubungan Pemerintah PT. Bank Sumut Ronald Regen R. Ginting Suka selaku narasumber mengatakan bahwa penggunaan kartu kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Finance Sector Head Taspen Dwi Adi S selaku narasumber kedua dengan topik Layanan Taspen mengatakan Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) adalah layanan yang diberikan oleh bagian kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia. Taspen memiliki 4 produk yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM). (red)