WahanaNews-Langkat I Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, STP., MP., hadiri kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jend. Sudirman, Medan, Rabu (9/3/2022). 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemerintah Siapkan Rp210 Miliar KUR untuk Pekerja Migran, Cegah Jeratan Pinjol dan Rentenir
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Menghadiri kegiatan ini, Wawako Binjai didampingi pula oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Binjai Harimin Tarigan, S.SiT, S.IP, MM, MH., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Drs. H. Hamdani Hasibuan, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar, S.STP., M.AP.						
					
						
						
							Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh BP2MI dengan sepuluh kepala daerah di Sumatera Utara. Diantaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tanjung Balai, dan Kabupaten Batubara.  						
					
						
						
							Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen serius dari daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 41 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia. Dengan adanya perjanjian ini pula, pemerintah daerah bisa fokus untuk menggenjot penempatan pekerja migran pada jabatan terampil dan profesional di seluruh dunia. (rum)