WahanaNews-Langkat I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Ismail Ginting, S.Pd., M.AP ikuti rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri tentang Sosialisasi Surat Edaran Bersama Empat Menteri terkait percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Binjai Command Center, Jumat (04/03/2022).
SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Rapat daring yang dibuka oleh Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro ini membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG.
Suhajar Diantoro menyampaikan, bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda, pemda yang telah memiliki Perda Retribusi IMB ataupun Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, bisa memungut retribusi hingga paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberi pelayanan PBG sesuai dengan PP No. 16/2021.