Langkat,Wahananews.co | Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra, ST, secara resmi membuka Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Jumat (5/7/2024).
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan terhadap Penetapan Rancangan Perda Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 hasil audit BPK.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Thaipusam 2025, Wali Kota: Perkuat Semangat Kebersamaan di Kota Binjai
Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD TA 2023 telah berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Ia menegaskan dalam penyusunan Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Binjai telah melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Adapun laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Baca Juga:
Pelepasan Pawai Pejalan Kaki Paal Kuddam
"Setiap tahunnya, Pemerintah Kota Binjai menyusun rencana tahunan sebagai dasar pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Program tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Binjai menyampaikan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan, tentunya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Wali Kota Binjai menyampaikan terima kasih dan berharap sinergitas Pemerintah Kota Binjai dan DPRD Kota Binjai dapat menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.