WahanaNews-Langkat I Seorang pria inisial H alias T( 37) Warga Jalan Tuan Imam Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan, ditangkap aparat kepolisian Polsek Binjai Kota Rabu, (18 /8/2022) sekira pukul 23.00 WIB., kedapatan membongkar ruang perpustakaan Sekolah Dasar no. 024764 di Kelurahan Pekan Binjai
Adapun barang bukti yang diamb pelaku satu Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan Berbagai Jenis Buku Pelajaran yang merupakan inventaris sekolah,
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasi humas Iptu Junaidi menjelaskan kronologis adanya laporan Rizaldi S.Pd ( 41) merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 024764, jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kecamatan Binjai Utara sedang berada di kantor dan diberitahukan oleh guru kelas an. SID bahwa ruang perpustakaan sekolah sudah di bongkar, kemudian pelapor mengecek kebenaran kejadian tersebut bersama Guru Bidang Study Bahasa Inggris,ternyata memang benar ruang perpustakaan telah di bongkar, dan melihat mesin Air Merk METABO yang di kamar mandi belakang serta buku-buku inventaris sekolah telah hilang Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami Kerugian sebesar Rp. 20.000.000. ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.
Menindak lanjuti laporan tersebut
Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH,MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M Ketaren beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus,
Penyelidikan di lapangan membuahkan hasil dan dapat mengamankan pelaku H alias T beserta barang bukti pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB., di rumahnya jalan Tuan Imam Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota,
Baca Juga:
Sepeda Motor Hilang Saat Arisan Keluarga, Polsek Binjai Kota Tangkap Pelakunya
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan 80 (delapan puluh) buah buku pelajaran dibawa ke Polsek Binjai Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(red)