" Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 1 (satu) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP.
" Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 (tiga) kasus dengan 3 (tiga) orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP.
Baca Juga:
Kapolres Binjai berikan semangat dan motivasi terhadap personil yang sakit menahun
Barang bukti yang berhasil disita yaitu : Uang Rp. 499.000, HP 5 unit, sp.motor 3 unit, 1 bilah Sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB, dan 2 bilah egrek sawit.
Saat konferensi press tentang kasus tindak pidana yang ditangani oleh polres Binjai, juga dihadiri oleh waka polres Kompol RD. Firman D , S.H., M.H., kasat reskrim Akp Zuhatta Mahadi, S.I.K., kasi propam Iptu Kesuma Hadi, S.Sos., para Kanit Reskrim dan para awak media. terang kasi Humas Iptu Junaidi.[red]