Langkat,Wahananews.co | Polres Binjai melaksanakan kegiatan konferensi press tentang kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sejak tanggal 1 September s.d 2 Oktober 2024 di lapangan parkiran polres Binjai jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, provinsi sumatera utara, Senin (28/10/2024) pukul 10.00 wib.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan langsung jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 20 (dua puluh) perkara dengan tersangka 23 (dua puluh tiga) orang.
Baca Juga:
Asisten I Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024
Kasus yang dipaparkan sebagai berikut :
" Kasus judi 4 (empat) kasus dengan 4 (empat) tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan.
" Kasus senjata tajam (sajam) 1 kasus dengan tersangka 1 (satu) orang dan dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan.
Baca Juga:
Polsek Sei Bingei Polres Binjai ciduk pelaku pencurian pemberatan
" Kasus tipu gelap, 1 kasus dengan 1 (satu) orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun.
" Kasus cabul, 1 kasus, dengan 1 (satu) orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun.
" Kasus curat (pencurian pemberatan), sebanyak 9 (sembilan) kasus, dengan 9 (sembilan) orang tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.