Langkat,Wahananews.co | Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Kemasyarakatan dan SDM Jonner Lumbantoruan memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (25/3/2024).
Dengan pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, apel tersebut diikuti oleh Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Dalam amanatnya, Staf Ahli Wali Kota memberikan apresiasi atas diraihnya predikat Zona Hijau (Kualitas Tertinggi) dengan meraih peringkat pertama Tingkat Pemerintah Kota se-Sumatera Utara dan peringkat ke-35 tingkat Pemerintah Kota se-Indonesia yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, Ia pun berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Binjai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terkhusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai yang pada saat ini sedang melaksanakan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dilakukan diseluruh Indonesia yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
"Wujudkan tekad dan semangat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Gencarkan kegiatan yang mengedukasi masyarakat mengenai penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi kependudukan." Ucapnya.[red]