Langkat,Wahananews.co | Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, S.TP, MP, bertindak sebagai Inspektur Upacara Penyerahan Remisi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Sabtu (17/8/2024).
Acara ini turut dihadiri oleh Kalapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus A.Md.IP., SH., MH., Wakapolres Binjai Kompol RD. Firman Darwin, SH., MH., Camat Binjai Barat Oscar Arifandi Ginting, S.STP, perwakilan BNNK Binjai, perwakilan Kajari Kota Binjai, serta para warga binaan Lapas Kelas IIA Binjai.
Baca Juga:
Plt. Wali Kota Binjai Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di 2 Kelurahan
Pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesi (RI) sebagaimana SK Kemenkumham RI. Adapun warga binaan Lapas Kelas IIA Binjai yang mendapat remisi umum pada perayaan HUT kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas sebanyak 15 orang dan remisi yang menjalani subsider (baru putus) sebanyak 1060 orang.
Mengawali sambutannya, Wakil Wali Kota Binjai, menyampaikan bahwa peringatan HUT RI merupakan momentum untuk mengenang jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi. "Kita tidak boleh sedikit pun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu 'Jas Merah' atau Jangan sekali-kali melupakan sejarah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Pemko Binjai Terima Penghargaan SAKIP Award 2024 KemenPAN-RB
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Bagi seluruh warga Binaan yang mendapatkan Remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baik, dan taat terhadap aturan. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ucap Wawako.
Ia mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib baik itu di lapas, rutan, dan LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali ke masyarakat.[red]