Langkat Wahananews.co | Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dusun banrejo desa emplasmen kecamatan sei bingai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara, kamis (30/1/2025) pukul 12.00 wib.
Pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE., MH., bekerjasama dengan kasat samapta Akp Gudo Siswoyo, S.Pd., dengan melibatkan personil satres narkoba 11 personil dan sat samapta 5 personil sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 30 Januari 2025.
Baca Juga:
Polres Karo Tangkap Empat Tersangka, 1,2 Kg Sabu Diamankan
Hasil penggrebekan barak narkoba di TKP, petugas mengamankan seorang laki-laki *NG (38)*, swasta, tinggal di dusun IV kampung dalam desa purwobinangun kecamatan sei bingai kabupaten langkat.
Saat mengamankan terduga NG ditemukan barang bukti padanya berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gr, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 17 (tujuh belas) buah mancis, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) unit Hp OPPO putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai Rp. 865.000 (uang hasil penjualan sabu)
" Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar.
Baca Juga:
Antar pesanan Bandar Narkoba ditangkap Polres Binjai
" Terhadap NG bersama barang buktinya langsung diboyong ke komando polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, penggrebekan barak narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan polres Binjai untuk sikat habis peredaran narkoba, dimana narkoba merupakan musuh kita bersama. tegas Akbp Bambang.[red]