WahanaNews-Langkat I Kejaksaan Negeri Langkat lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 119 (seratus sembilan belas) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.Rabu (9/3/2022) Pukul 10.10 wib
Dihadiri Muttaqin Harahap.,S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Langkat)As'ad Rahim Lubis, SH. MH (Ketua Pengadilan Negeri Stabat) Boy Amali.,S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejari Langkat) Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat)Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.,S.H.,MH (Kasi Pidum Kejari Langkat) Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat) Ivan Damarawulan.,S.H (Kasi Datun Kejari Langkat) Sai Sintong Purba, S.H (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat) Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si (Kabag Ren Polres Langkat) Iskandar Muda Siregar.,S.H (PLT BNNK Langkat) Sofianti.,S.Si.,Apt (Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Langkat)
Baca Juga:
Jalin Silaturahmi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Hadiri Halalbihalal Pemkab Langkat
Adapun pemusnahan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika Ekstasi sebanyak 5 butir, Ganja sebanyak 19,76 gram, Shabu : 164,75 gram, 9 Perkara Oharda dan 7 Perkara Kamtibum
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yg amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.
Bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.